Selasa, 26 Juli 2011

deklarasi djuanda

ina mengirim prof ibrahim hosen u/ belajar agama islam di int th'45,
prof hosen melegalkan pancasila terutama sila pertama,
di mesir ada hassan al banna,
sehingga kepemimpinan hasan dg tax 10% u/ pemerintah dan tax u/
pergerakan agama dg sebutan ikhwanul muslimin,
dapat bertemu dg saudaranya yaitu hosen,
dg sila pertama pancasila dan tax self assesment u/ menghormati
senior nedherland,namun dlm hukum islam,di ina,setelah melapor
pajak,maka petugas pajak tidak perlu datang,hanya mengecek di
laporan bulanan ttg kemajuan perusahaan atau individu.

lalu ada perjanjian zee 12 mil,13 des 1957,
dimana akhirny indonesia tidak lagi menunggu datangnya imam
ke 13,yaitu imam mahdi dari keturunan ali,setelah membuat
tongkat yg hampir mirip dg hassan al banna,
dan ina mempunyai tongkat sendiri,dg batasan laut 12 mil,
dg hitungan int,

13 tahun setelah 1945,maka saudi benar benar tidak mendatangkan
figur ali,sehingga interval setahun antara 1957-1958,dibuat lagi perjanjian,
pada tanggal 27 Desember 1958, presiden Soekarno mengeluarkan UU nomor
86 tahun 1958 tentang nasionalisasi semua perusahaan Belanda di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi seperti:
  1. Perusahaan Perkebunan
  2. Netherlansche Handels Mattscapij
  3. Perusahaan Listrik
  4. Perusahaan Perminyakan
  5. Rumah Sakit (CBZ) manjadi RSCM
Dan kebijakan-kebijakan lain seperti:
  1. Memindahkan pesar pelelangan tembakau Indonesia ke Bremen (Jerman Barat)
  2. Aksi mogok buruh perusahaan Belanda di Indonesia
  3. Melarang KLM (maskapai penerbangan Belanda) melintas di wilayah Indonesia
  4. Melarang pemutaran film-film berbahasa Belanda